Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas memantau jalannya sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua DPD, Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1/2017). Selain memantau, Hemas datang untuk memberi dukungan moril kepada Irman.
"Saya ingin menyaksikan setiap persidangan Pak Irman, karena Pak Irman ini juga ketua kami. Dan hubungan kami tiga pimpinan ini biasanya sangat erat, dan baru kali ini ada kesempatan," ucap Hemas.Hemas mengaku datang bukan karena permintaan Irman. Dia juga memahami saat ini Irman tengah dilanda kesusahan. Hemas pada kesempatan ini berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang paling adil bagi Irman."Kami kan tidak berteman dalam waktu senang saja, dalam waktu susah juga kami berteman," ujar Hemas.Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Suap diberikan terkait pengurusan penambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog oleh CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumbar.Dalam persidangan ini, tim pengacara mantan Irman menghadirkan anggota DPD Djsermen Purba menjadi saksi meringankan. Dalam keteranganya, Djasermen mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Irman dalam menghubungi Direktur Utama Perum Bulog merupakan upaya yang dilakukan untuk mengupayakan lancarnya distribusi gula di Sumatera Barat. Sebab, kata Djasermen, saat itu terjadi masalah kelangkaan gula di Sumatera Barat.Meski tak ada kewenangan DPD untuk memerintahkan Dirut Bulog, kata Djasermen, anggota DPD dapat menyampaikan berbagai keluhan yang terjadi di setiap daerah perwakilan. Upaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait sering dilakukan anggota DPD untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.Sebelum terjadi operasi tangkap tangan terhadap Irman, kata Djasermen, permasalahan kelangkaan gula di Sumatera Barat telah disampaikan di dalam forum-forum resmi DPD."Sepengetahuan saya, hal itu pernah disampaikan. Misalnya, ada kelangkaan gula di Sumbar, di tempat lain juga ada kelangkaan, nah itu kemudian dikomunikasikan," tutur Djasermen.Djasermen mengakui setiap anggota DPD memahami bahwa penerimaan gratifikasi dilarang. Itu disampaikan Djasermen menyoal pemberian hadiah dari pengusaha kepada Irman. Pun demikian, kata Djasermen, anggota DPD memahami bahwa ada waktu yang diatur undang-undang untuk mengembalikan barang-barang yang termasuk dalam gratifikasi."Kalau saya lihat, wajah Pak Irman ini wajah orang tidak berdosa, tapi bisa kena seperti ini," tandas Djasermen. KEYWORD :Sidang Irman Gusman Gusti Kanjeng Ratu Hemas