Sabtu, 21/12/2024 20:20 WIB

Komisi V Kecam Tewasnya Taruna di STIP Marunda

Nizar menegaskan kasus tersebut harus di tindaklanjuti dan menjadi wewenang kepolisan dan agar menjadi efek jera. 

Nizar Zahro, Anggota DPR RI

Jakarta - Anggota komisi V DPR Mohammad Nizar Zahro mengecam kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang taruna tingkat pertama di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2016).  

"Kami mengecam keras sekaligus prihatin," ujar Nizar kepada Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Nizar mengatakan selama ini anggaran sekolah-sekolah kedinasan di lingkungan Kemenhub di bawah binaan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ). Terlebih anggaran Kemenhub untuk tahun 2017 di dalam DIPA APBN 2017 BPSDM Kemenhub sebesar Rp 4.348 Trilyun. Artinya, kata dia, negara sudah sangat peduli terhadap sekolah dalam ikatan kedinasan untuk membiyai semua murid agar menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan berguna bagi bangsa dan negara.

"Ini malah ada kejadian yang berkali-kali terjadi yaitu pendidikan yang salah sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal. Ini harus di akhiri dan di audit mata pelajarannya secara menyeluruh sehingga tidak minimbukan korban meninggal lagi," ungkapnya.

Nizar menegaskan kasus tersebut harus di tindaklanjuti dan menjadi wewenang kepolisan dan agar menjadi efek jera. 

"Mohon agar di hukum seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi karena jika terbukti melakukan pengianayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ucapnya. 

Diketahui, Seorang taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda tewas setelah dianiaya empat seniornya yang duduk di tingkat dua, pada Rabu (11/1) dini hari. Korban meninggal bernama Amirulloh Adityas Putra (18), warga Jalan Warakas III, Gang 16 Nomor 14, RT07/RW14, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang masih mengenyam pendidikan di tingkat satu STIP.

Nizar memungkinkan keempat pelaku terancam sejumlah pasal berlapis. Diantaranya Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider.

"Dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya Zahro.

KEYWORD :

Taruna STIP Nizar Zahro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :