Deputi bidang pengembangan SDM Kemenkop UKM, Prakoso Budi Susetyo
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) optimistis RUU itu disahkan menjadi UU oleh DPR pada tahun 2017 ini.
"Saya yakin tahun ini keluar, Insha Allah," ujar Deputi bidang pengembangan SDM Kemenkop UKM Prakoso Budi Susetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).Kemenkop belakangan ini telah melakukan pertemuan dengan Komisi VI terkait hal itu. "Meski harus menunggu disahkannya UU Koperasi, Komisi VI merespon positif mengenai RUU Kewirausahaan. "Oke, bagus kata mereka," ujar dia.Dalam rancangan itu, Kemenkop mengusulkan sekitar 30 sampai 35 pasal. Sebab, jika dibutuhkan aturan tambahan dapat diatur dalam PP atau peraturan menteri."Tak perlu banyak (pasal yang diajukan) sederhana saja tapi jalan, yang penting cakupan dan manfaatnya cukup besar," tegas Prakoso.Lebih lanjut dikatakan Prakoso, ada beberapa poin penting dari RUU tersebut. Salah satunya yakni, penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga atau badan atau kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan."Tanggung jawab pembinaan kewirausahaan di dalam satu wadah. Selain itu juga untuk penghematan anggaran, sehingga tumpang tindih," tandas Prakoso. KEYWORD :Kewirausahaan UKM Prakoso Budi Susetyo