Bos Duta Palma, Surya Darmadi menenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun dari sebelumnya sejumlah Rp78 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam konferensi pers merincikan, kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
"Awal kan Rp78 triliun. Hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.
Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
KPK Hentikan Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi
"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.
Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena ada berbagai penyimpangan.
Beberapa di antaranya ialah penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu. Penyimpangan itu menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.
"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.
Agustina mengatakan di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara. Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini.
"Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata dia
KEYWORD :Kejagung Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Duta Palma Surya Darmadi