Bos Duta Palma, Surya Darmadi menenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Aset yang disita ialah kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang. Penyitaan aset Surya Darmadi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022
"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).
"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai," lanjut dia.
Kedua kapal tersebut milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Posisi kapal diketahui berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
KPK Hentikan Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi
Dua kapal yang disita berencana akan digunakan untuk mengangkut crude palm oil (CPO) dengan tonase 5.000 ton dengan tujuan pelabuhan marunda Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi; delapan perkebunan sawit di Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.
Kejagung juga telag mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 triliun. Sementara senilai Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
KEYWORD :Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi Kejagung Duta Palma Sita aset