Minggu, 24/11/2024 03:46 WIB

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Yayasan ACT ke Penyidik

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus Yayasan ACT ke Bareskrim Polri.

Mantan Petunggi ACT Ahyudin di Bareskrim Polri. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini telah dikembalikan kepada Bareskrim Polri dari pihak Kejaksaan Agung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihak penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi di Humas Polri, Senin (12/9/2022).

Berkas perkara empat tersangka ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

KEYWORD :

Yayasan ACT Berkas Perkara Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :