Denny Kailimang, kuasa hukum dari Pierre Togar Sitanggang di PN Jakpus. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng harusnya diperiksa sejak tahap awal. Berdasarkan aturan dalam KUHAP dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuannya serta tidak dapat hanya merujuk pada laporan intelejen saja.
"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur. Jadi bukan zaman dulu lagi dengan intelejen-intelejen-an," kata Denny Kailimang, salah satu kuasa hukum dalam perkara minyak goreg, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Denny sebagai kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.
"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan di gelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan dari Denny ini menjadi respons setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sidang kasus minyak goreng ini terdiri dari lima terdakwa.
Kelimanya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi, dalam persidangan menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa (5 terdakwa) tidak dapat diterima. Ia juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa perkara ini.
"Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa (5 terdakwa)," kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi.
Sementara itu untuk persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) pekan depan. Agendanya melakukan pemeriksaan saksi. Adapun jaksa akan memanggil 4 saksi dari tim verifikator Kemendag untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.
KEYWORD :Minyak Goreng Denny Kailimang