Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat.
Keempat tersangka itu ialah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi.
Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Pabmnca Bhakti Jawa Barat, Denden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamultu Niagaratama, Stevanus Kusnadi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9).
Penyidik KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2022 mendatang.
Di mana, tersangka Kemas akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Dodi Kurniadi dan Denden Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"SK (Stevanus Kusnadi) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan kasus ini bermula pada 2012, di mana Stevanus menemui Kemas dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai dibangun..
Stevanus meminta Kemas untuk membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. Kemas pun menyetujui penawaran tersebut.
Kemas lantas merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
"Sesuai arahan KD (Kemas Danial) selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK (Dodi Kurniadi) mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," kata Ghufron.
Dikatakan Ghufron, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Denden Wahyudi.
Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.
"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," ujar Ghufron.
Uang sebesar Rp116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamultu Niagaratama milik Stevanus Kusnadi sebesar Rp98,7 Miliar.
Namun, karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Kemas diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi Kurniadi dan Denden Wahyudi diduga mendapat fasilitas berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Ghufron menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar.
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK