Jum'at, 18/10/2024 10:59 WIB

Kran Pengusungan Capres Dibuka untuk Semua Parpol?

Apakah semua parpol peserta pemilu secara otomatis berhak mengusung calon presiden, atau sebaliknya harus ada syarat-syarat persentase jumlah perolehan suara untuk dapat mengusung capres (presidensial threshold)?

Pelaksanaan pemilu

Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menyusun regulasi tentang Pemilu Serentak 2019. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah tentang mekanisme pengusunan calon presiden (capres).

Polemik muncul, apakah semua parpol peserta pemilu secara otomatis berhak mengusung calon presiden, ataukah ada syarat-syarat persentase jumlah perolehan suara untuk dapat mengusung capres (presidensial threshold)?

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menatakan, seharusnya semua partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan capres. Hal ini akan melekat ketika parpol dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.

"Ya semua parpol yang ditetapkan lolos sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan presden," katanya.

Pendapat sama juga diucapkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah memutuskan untuk memberikan ruang kepada Parpol peserta pemilu untuk mengajukan capres tanpa melihat presidensial threshold terlebih dulu.

"Berarti kalau misalnya parpol peserta pemilu ada 10 partai, maka bisa saja calon presiden ada 10. Bagaiaman pengaturannya dalam UU Pemilu Serentak 2019 harus dijelaskan," kata Margarito.

KEYWORD :

Pemilu Serentak 2019 Capres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :