Marlen Sitompul | Sabtu, 14/01/2017 15:49 WIB
Ilustrasi Pungli di Bea Cukai
Jakarta - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan itu sudah dilimpahkan sejak minggu kemarin.
"Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Kejaksaan Agung). Diserahkan minggu kemarin," kata Agung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/1).
Diketahui, penyidik
Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Fransisco Hari Ananda, analis bea cukai pada Seksi P2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, Semarang.
Kepala Subdit Money Loundering AKBP Roma Hutajulu mengatakan, penahanan dilakukan sejak Selasa (13/12). Tersangka diduga memeras importir yang melakukan kegiatan importasi di Pelabuhan Tanjung Emas.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Roma, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12).
Untuk tindak pidana pencucian uangnya, ia menempatkan hasil pungli tersebut ke rekening atas nama orang lain untuk menyamarkannya. "Praktik dilakukan sejak periode 2015 sampai 2016," kata Roma.
Sementara itu, barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu satu rekening bank, satu bundel mutasi rekening koran, dan uang senilai Rp 1,2 miliar dalam rekening tersebut.
Selain Fransisco, tersangka lain yang ditangkap dalam kasus pungli di Tanjung Emas yaitu pejabat fungsional di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas berinisial JH, I, dan E.
Modus mereka sama, yakni memeras para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan.
Setiap importir dikenakan kewajiban mentransfer uang dengan jumlah tertentu ke rekening penampung yang diminta tersangka untuk memperlancar kepengurusan dokumen impor. Besarannya sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Tak hanya itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 e dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
KEYWORD :
Pungli Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Bareskrim