Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menerima vonis majelis hakim terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lembaga antikorupsi ini pun mengambil langkah banding atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses ini.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrmasi, Senin (16/1/2017).Salah satu yang menjadi alasan KPK melakukan banding yakni lantaran ada perbedaan antara keyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa penuntut jaksa penuntut umum KPK. Majelis dalam putusannya menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Febri menegaskan, JPU meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan dua hakim lainnya menerima suap dari Raoul. "Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tdk terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim. Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
kasus suap KPK