Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertajam bukti atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Upaya itu dilakukan KPK untuk dapat segera menahan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK saat ini belum cukup bukti untuk menahanan para tersangka.
"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/10).
Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Maka dari itu, agar penyidikan kasus LNG tepat waktu diperlukan alat bukti yang cukup.
"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
KPK juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini. Tim KPK pun telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN Karen Agustiawan