Minggu, 08/09/2024 07:25 WIB

Laksma Suroyo Diperiksa KPK di Markas Puspom TNI

Penyidik KPK diketahui telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Suroyo terkait kasus suap proyek ‎satelit monitoring. Pemeriksaan Laksma Suroyo ini ternyata tak dilakukan di markas lembaga antikorupsi, tetapi dilakukan Kantor Puspom TNI.

Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2017). Suroyo yang berlatarbelakang militer ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH).

"Saksi Suroyo terkait (kasus suap) Bakamla. Pemeriksaan di Mabes TNI," ucap Febri.

Sayangnya, Febri enggan menjelaskan alasan pemeriksaan Suroyo dilakukan di Mabes TNI. Pun termasuk saat disinggung apakah pemeriksaaan dilakukan di Mabes TNI lantaraan Suroyo berlatar belakang TNI.

"Pemeriksaan sejumlah saksi kasus Bakamla dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI. Ada pemeriksaan di kantor KPK ataupun di POM TNI baik oleh penyidik KPK maupun penyidik POM TNI. Sejauh ini ada komitmen tinggi. Soal tempat itu hasil koordinasi," ujar dia.

Selain Suroyo, tim penyidik diketahui juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016, Juli Amar. Tim penyidik sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat Bakamla yang terkait pengadaan barang.

Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap Suroyo dan pejabat Bakamla dilakukan penyidik lantaran kasus suap satelit monitor ini berkaitan erat dengan pengadaan barang. Febri juga mengakui adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla tengah didalami melaui pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"(Dugaan penyimpangan) Itulah yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," tandas Febri.

Penyidik KPK diketahui telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur PT Merial Esa yang juga direktur PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta ‎Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Empat tersangka itu kini ditahan KPK di rumah tahanan terpisah.  

Kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.

KEYWORD :

Suap Bakamla Suroyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :