Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan internal di PT Pertamina (Persero) terkait pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) tahun 2011-2021.
Hal itu diselisik lewat SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada Rabu (5/10) kemarin.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10).
Di samping itu, penyidik KPK juga mencecar saksi Nanang soal prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG tersebut.
Sebelumnya, KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7).
Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN Karen Agustiawan