Kericuhan antara suporter dengan aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan. AFP Photo/STR
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diminta segera memenuhi hak para pendukung atau suporter Arema FC yang menjadi korban dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, para penonton merupakan khalayak yang memiliki hak dan kewajiban dalam arena pertandingan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Keolahragaan.
“Hak penonton, kemudian suporter itu semuanya diatur. Dan karena mereka sudah membayar tiket, maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10).
Dia menegaskan, tragedi Kanjuruhan perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab-penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
“Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Ia pun menyebut bahwa Komisi X berencana mengundang PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober lalu tersebut.
“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan, Komisi X bisa menghadirkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan untuk membantu menyelesaikan masalah. Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan, serta bagaimana kemudian rencana perbaikan ke depannya”, pungkas Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi X Abdul Fikri Faqih Tragedi Kanjuruhan Arema FC Kemenpora sepak bola