Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan keberadaan Soehardjo Hadie Widyokusumo, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi buruannya.
Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra mengatakan pihaknya akan melayangkan pemanggilan tergugat yakni Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk hadir di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022."Berhubung yang bersangkutan sudah ditemukan maka sidang dilanjutkan 22 November 2022," ujar Agus Tjaho Mahendra di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10). Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Taripar Simanjuntak dari Kantor Hukum Rudy Lontoh sempat memprotes putusan majelis hakim soal jadwal sidang. Padahal, jadwal sidang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa atau Rabu.Amstrong menegaskan kepada pengacara tergugat untuk menegur kliennya yang sudah kalah di Peninjauan Kembali (PK) untuk taat hukum. "Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong.
Notaris Pengadilan Negeri Soehardjo Hadie