Beberapa buku tentang kepelabuhanan karya Achmad Ridwan. Foto: Dok Jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Upaya perbaikan kinerja Perdagangan, Kemaritiman maupun Logistik untuk mendongkrak daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, menjadi perhatian berbagai kalangan.
Hal tersebut juga tak luput dari perhatian Pegiat Kemaritiman, Kepelabuhanan & Logistik, Dr.Drs. Achmad Ridwan Tentowi.S.H.M.H.
Selain sebagai praktisi bisnis, Achmad Ridwan Tentowi yang kini sebagai akademisi dan menjadi pengajar (dosen) pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan pernah menjabat berbagai Pengurus organisasi pelaku usaha/pengguna jasa itu juga aktif menulis Buku.
Sejumlah karya dituangkan lewat pemikirian dan analisisnya berdasarkan data faktual, referensi ilmiah terkait persoalan perdagangan, politik hukum kepelabuhan dan kemaritiman.
Bahkan sejak tahun 2016, Pria Kelahiran Bandung Jawa Barat tahun 1959 itu kerapkali menulis di berbagai jurnal internasional.
Buku berjudul `Politik Hukum Tata Kelola Kepelabuhanan Nasional, Studi Kasus Dwelling Time di Tanjung Priok-Jakarta`, merupakan buku pertama yang terbit pada tahun 2016 karya Drs Achmad Ridwan Tentowi MH, bersama para rekan sejawatnya yakni, Dr. T Subarsyah Sumadikara S.H, dan Roely Panggabean S.H.MH.
Pada Buku setebal 367 halaman dan disiapkan selama 4 tahun itu (sejak 2012), Penulis ingin menggambarkan secara jujur bahwa rujukan tentang Hukum Kepelabuhanan di Indonesia yang selama ini masih sangat minim. Sehingga Buku tersebut dihadirkan untuk menyajikan kajian Hukum terhadap Kepelabuhanan, terutama Penulis menyoroti tentang Politik Hukum Dwelling Time.
Eks Winger Dukung Ronaldo Kembali ke MU
Sebagaimana diketahui, Isu Dwelling Time dimulai sejak 2012 lalu, kemudian pada 2015 isu ini menjadi inspirasi Penulis untuk dijadikan sebuah Buku yang menjadi rujukan untuk merancang Hukum Kepelabuhanan.
Kemudian, pada tahun 2020, Achmad Ridwan Tentowi, kembali menulis buku `Kerugian Badan Usaha Pelabuhan Akibat Re-Ekspor Yang Tidak Dilaksanakan` - Studi Kasus Daging Impor Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Buku setebal kurang lebih 165 halaman itu, dimaksudkan memberikan pencerahan dan harapan kedepannya supaya ada langkah konkret berupa payung hukum yang dapat menindak secara tegas re-ekspor yang tidak dilaksanakan, baik secara pidana maupun perdata.
Penulis berpandangan, tujuan terbentuknya payung hukum itu adalah untuk mencapai kepastian, ketertiban dan keadilan dalam kegiatan re-ekspor.
Dan, yang teranyar karya Achmad Ridwan Tentowi yakni Buku berjudul `Akselerasi Perjanjian Fasilitas Perdagangan Dengan Politik Hukum Kepelabuhanan` - Sebuah Pengantar Pembangunan Hukum Kemaritiman di Era Tatanan Hidup Baru atau New Normal.
Buku setebal 171 halaman yang terbit pada Agustus 2022 itu memuat substansi bagaimana menghadapi tatanan New Normal (Pasca Pandemi Covid-19) terkait kegiatan perekonomian dan perdagangan, logistik, transportasi, kepelabuhanan dan sektor lainnya.
Achmad Ridwan yang juga Pengamat Kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) itu, melalui bukunya tersebut mengulas secara komprehensif bagaimana persoalan tarif-tarif kepelabuhanan, digitalisasi logistik, Delivery Order (DO) online, Indonesia National Single Window (INSW) yang pada akhirnya juga berkembang ke Nasional Ligistik Ekosistem (NLE), serta mendorong unsur Otoritas Pelabuhan (OP) di pelabuhan-pelabuhan utama yang diusahakan (komersial) untuk menjamin lancaran arus barang dan logistik di Pelabuhan sesuai tanggung jawabnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Dalam buku tersebut, Penulis juga menyoroti hal-hal terkait perdagangan, pemanfaatan fasilitas perdagangan, termasuk kerjasama lintas batas (lintas border) diantara berbagai negara dengan pelaksanaa ketentuan di bawah Trade Facilitation Agreement (FTA) dari World Trade Organization (WTO).
"Saya menyampaikan terimaksih kepada berbagai pihak yang telah mensupport atas terbitnya buku-buku sederhana ini," ujar Ridwan.
KEYWORD :IMLOW Achmad Ridwan Buku