Minggu, 24/11/2024 11:48 WIB

Legislator PDIP: KLB Gagal Ginjal Akut Menjadikan Penanganan Mendapatkan Dukungan Prioritas

Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua DPR saya setuju sekali. Saat ini memang perlu dinaikkan menjadi KLB sehingga ada prioritas dari sisi anggaran penanganan. Meski saat ini pemerintah juga telah memberikan prioritas yang kuat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DP RI Rahmad Handoyo SPi MM mengungkapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi dilakukannya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut pada anak dan mengusulkan penetapan KLB.

"Yang paling sederhana, kejadiannya bersifat masif, dan ini kan 20 propinsi sudah masuk, kemudian banyak korban," terangnya kepada wartawan, Selasa (25/10).

Penentuan Kejadian Luar Biasa sendiri merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Menurut Rahmad, dirinya mendukung apa yang disampaikan Puan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius pada anak perlu dinaikkan statusnya menjadi KLB. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait sudah mengambil tindakan cepat dengan bergerak melakukan penanganan.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua DPR saya setuju sekali. Saat ini memang perlu dinaikkan menjadi KLB sehingga ada prioritas dari sisi anggaran penanganan. Meski saat ini pemerintah juga telah memberikan prioritas yang kuat," jelasnya.

"Bahkan, Presiden sudah memberikan atensi agar semuanya dibuka kepada masyarakat," sambung Rahmad.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V itu mengapresiasi gerak cepat pemerintah dengan menemukan penyebab kasus gagal ginjal misterius pada anak. Meski temuannya belum final, karena masih diproses, Rahmad Handoyo meminta hasilnya nantinya disampaikan ke publik.

"Harus diketahui siapa yang bertanggungjawab. Untuk ini kita serahkan ke kepolisian untuk mendalami, apakah karena kesalahan prosedur atau kesalahan administrasi," ucapnya.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, lanjut Rahmad, diingatkan untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sehingga publik, termasuk dalam hal ini parlemen, tidak berspekulasi mengenai penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kebetulan saat ini masih reses, tetapi secara informal kami terus berkoordinasi dengan BPOM. Saya tidak mau berandai-andai, tetapi kejadian ini adalah proses pembelajaran yang sangat mahal," ucap Rahmad ketika disinggung kemungkinan lemahnya pengawasan dari BPOM.

Ia menduga, angka kematian akibat gagal ginjal pada anak karena industri farmasi melakukan perubahan bahan baku. Namun, perubahan bahan baku ini tidak dilaporkan sehingga BPOM tidak mengetahuinya. Bisa juga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI.

"Saya duga ini terjadi perubahan baku, apakah sudah dilaporkan atau tidak (ke BPOM), wallaualam," demikian Rahmad Handoyo.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Rahmad Handoyo gagal ginjal Puan Maharani anak KLB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :