Terdakwa kasus korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro
Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Benny telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan suray tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Selain itu, Jaksa penuntut juga menilai Benny telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa dalam tuntutannya turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun atau Rp 5.733.250.247.731 terhadap Benny.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Seperti diketahui, kasus korupsi di PT Asabri sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,788 triliun. Sejumlah pihak telah divonis dalam kasus ini.
Teddy Tjokrosapoetro yang juga adik dari Benny telah divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, ada juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru di kasus PT Asabri karena yang bersangkutan sudah dihukum seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
KEYWORD :Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro Hukuman Mati Pencucian Uang