Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat diwarnai momen salah ucap dari Majelis Hakim saat agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saat pembacaan, hakim sempat menyebut ‘nomor rekening’ yang seharusnya nomor register perkara persidangan.
“Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat-surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, nomor rekening.. nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” ucap Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Momen tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dengan berbagai tanggapan dari netizen.
Ferdy Sambo menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam dua perkara, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.
Nomor Rekening Nomor Register Majelis Hakim Ferdy Sambo