Sabtu, 23/11/2024 17:44 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

Kondisi ekonomi, Pemerintah pertimbangkan kenaikan Cukai Rokok

Illustrasi, jenis-jenis rokok di tanah air. (Foto iatimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan atau tidak cukai rokok pada tahun depan. Alasannya, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pemerintah pun senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau.

Hal itu, dikatakan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam Workshop Peta Jalan IHT, Kamis (27/10). "Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kita gerakan semua fiskal dan non fiskal. Apakah pemerintah tutup mata ya kalau perekenomian seperti itu (perekonomian 2023)," ujar Nirwala.

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu skema untuk pengendalian barang kena cukai terutama cukai hasil tembakau atau rokok. Untuk mengendalikan konsumsi rokok maka pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu skema fiskal dan skema non fiskal. Kebijakan CHT sebagai instrumen fiskal ditujukan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok, di sisi lain negara juga akan menerima pendapatan dari cukai.

Adapun instrumen fiskal dalam hal ini meliputi kebijakan cukai CHT, menurunkan affordability rokok, serta menimbang empat pilar kebijakan. Sementara yang dimaksud instrumen non fiskal meliputi PP 109 Tahun 2022, edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perumusan kebijakan tarif CHT, maka pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek optimalisasi negara, aspek keberlangsungan industri, serta aspek pengendalian rokok ilegal. "Kenapa perlu dikendalikan, karena rokok menimbulkan eksternalitas negatif," katanya.

Nirwala bilang, apabila berbicara mengenai barang-barang kriteria barang kena cukai maka ada empat kriteria, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik kesehatan maupun lingkungan, dan perlunya pungutan negara untuk menjaga keseimbangan dan rasa keadilan.

Sebelumnya, sinyal pemerintah yang akan menaikkan tarif CHT tersebut diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, dimana pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.

Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2019 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun.

"Sekarang target penerimaan cukai emang agak sensitif itu dibicarakan. Rp 245,45 triliun tahun depan diharapkan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN. Kalau memang enggak, oke tahun depan pabrik rokok ditutup, kemana harus cari ganti uang sebanyak Rp 245,5 triliun?," pungkasnya.

KEYWORD :

Bea Cukai cukai rokok CHT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :