Senin, 25/11/2024 17:58 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Upaya pencegahan dilakukan untuk mempermudah tim KPK mengusut kasus dugaan korupsi ini. Di mana status perkara Abdul Latif telah naik ke tahap penyidika.

"Umumnya kalau ada pencekalan ga mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (28/10).

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tambah Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan jika perkara yang menjerat Abdul Latif terkait pengadaan barang dan jasa.

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," jelasnya.

Untuk diketahui, Abdul Latif telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan nelalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.

Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) kemarin.

KEYWORD :

KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :