Indra Kenz meminta maaf ke publik. (Foto: Jurnas/Ist).
Tangerang, Jurnas.com- Sidang kasus investasi bodong Binary Option dengan terdakwa Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz ditunda oleh Majelis Hakim. Hal ini membuat puluhan korban investasi bodong Binary Option kecewa dan meluapkan kekesalannya akibat putusan sidang ditunda hingga 14 November mendatang.
Maruna Zara selaku koordinator korban Investasi Bodong Indra Kenz saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) mengatakan, dirinya bersama korban lainnya sangat kecewa. Mereka datang untuk meminta Majelis Hakim memvonis seberat-beratnya terdakwa Indra Kenz.
"Kita sangat kecewa karena sidang (putusan)nya ditunda. Kita datang kesini bukan hanya dari Jakarta tapi ada yang dari luar kota kayak Sumatera, ada yang dari Madura, ada yang dari Bogor dan Sukabumi, tapi malah ditunda, kami jelas kecewa," ungkap Maruna.
Dikatakan Maruna, seharusnya Majelis Hakim bersikap konsisten dengan apa yang diambilnya terkait putusan kasus Indra Kenz.
"Seharusnya Majelis Hakim konsisten. Dan dalam kesempatan ini kami juga meminta data yang kita bawa tentang Indra Kenz bisa dimasukan data di Pengadilan agar bisa jadi pertimbangan mengambil keputusannya," urainya.
Maruna juga sepakat bila Indra Kenz harus diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman tidak dihukum 15 tahun saja tapi 20 tahun (penjara). Karena fakta dan data tadi, dan kami sudah bawa data itu dan kita akan berikan ke pihak Pengadilan melalui kuasa hukum kami," tandasnya.
Indra Kenz Investasi Bodong