Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negara terkait penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan sampai April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," kata Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja bupati, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, rumah dinas bupati, dan rumah pribadi bupati
Selanjutnya ruang kerja kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
KEYWORD :KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Suap Jual Beli Jabatan