
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat yang ogah mengembalikan aset usai bertugas. Lembaga Antirasuah tak segan menjerat pihak yang menolak mengembalikan aset tersebut kepada negara.
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, (2/11).
KPK meminta para pejabat konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatnya rampang. KPK akan memonitor pengembalian aset yang digunakan para pejabat dengan melakukan pakta integritas ke daerah-daerah.
Salah satu daerah yang sudah menandatangani pakta integritas itu, yakni Halmahera Timur, Maluku Utara. Kesepakatan itu memastikaan barang yang dibeli menggunakan uang masyarakat tidak disalahgunakan.
"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ucap Dian.
Selain itu, lengembalian aset usai menjabat bisa memaksimalkan pemasukan daerah. Pengembalian barang itu diminta tidak disepelekan.
"Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut," kata Dian.
KPK Aset Daerah Pejabat Negara Korupsi