Sabtu, 23/11/2024 00:20 WIB

KPK Temukan Dokumen Keuangan Saat Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telang menggeledah rumah kediaman dari Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari di Kota Makassar pada Rabu (2/11).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/11).

Dari penggeledahan itu, penyidik KPk menemukan dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sebagai tersangka pemberi ialah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Sementara sebagai penerima, KPK menjerat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS).

Kemudian Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar.

Andy Sonny dan kawan-kawan diduga menerima Rp2,8 miliar untuk mengkondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula pada 2020, saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun
2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Adapun dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 terdapat item temuan terkait beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di rekayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

"Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa," kata Alex.

Gilang kemudian memenuhi permintaan Edy dan meminta  sejumlah uang yang disebut dengan `dana partisipasi`.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Edy dengan para oknum BPK tersebut. Adapun, “dana partisipasi” yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan `dana partisipasi` yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.

"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," kata Alex.

Atas perbuatannya selaku penerima Andy, Wahid, Gilang, dan Yohanes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Edy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Laporan Keuangan BPK Ketua DPRD Sulsel Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :