Fakarich guru robot trading Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Ist).
Medan, Jurnas.com - Kasus penipuan aplikasi Bino dengan tersangka crazy rich asal Medan, Indra Kenz memasuki babak baru. Sang mentor Fakar Suhartami Pratama atau disebut Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," vonis Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lesuh, Penampakan Kuat Maruf Sopir Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba 10 Tahun Penjara
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tandas Marliyus.
Indra Kenz Fakarich 10 Tahun