Sabtu, 23/11/2024 17:58 WIB

Vonis Inkrah, KPK Jebloskan RJ Lino ke Penjara

Langkah ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Langkah ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, (4/11)

Terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010 itu akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan KPK maupun RJ Lino. Sehingga, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.

Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. RJ Lino divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat pertama.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. RJ Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara USD1,9 juta atau setara Rp28 miliar.

RJ Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai USD1,9 juta dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatan itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK RJ Lino Mahkamah Agung PT Pelindo II Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :