Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar
Jakarta - Direktur Perusahaan BUMN diminta untuk waspada dalam pelaksanaan barang dan jasa. Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, M Nizar Zahro meminta agar seluruh dirut BUMN tetap hati-hati. Menurutnya, penetapan tersangka itu dapat dijadikan sebagai momentum bagi seluruh Dirut BUMN."Maka semua direktur BUMN agar selalu hati-hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa," kata Nizar, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/1).Baca juga :
Erick Thohir Bakal Bubarkan Jiwasraya
Dalam kesempatan itu, Nizar menyampaikan prihatin atas kasus yang membelit mantan Dirut Garuda Indonesia itu. "Semoga dengan terjadinya kasus ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat Indonesia apalagi PT Garuda Indonesia sudah diakui dunia international," tegasnya.
Erick Thohir Bakal Bubarkan Jiwasraya
Baca juga :
2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Direktur Utama PT GIA periode 2005-2014 itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce P.L.C. melalui Beneficial Owner Connaught Internasional Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo (SS). 2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
Dugaan suap yang diterima dalam bentuk uang senilai Rp 20 miliar dan bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia."Dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD atau senilai setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ucap Laode dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).
Kasus Garuda Indonesia Korupsi Garuda BUMN