Jum'at, 27/12/2024 03:43 WIB

Korupsi Garuda Indonesia, Dirut BUMN Agar Hati-Hati

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersangka korupsi, seluruh dirut BUMN diminta hati-hati.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

Jakarta - Direktur Perusahaan BUMN diminta untuk waspada dalam pelaksanaan barang dan jasa. Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, M Nizar Zahro meminta agar seluruh dirut BUMN tetap hati-hati. Menurutnya, penetapan tersangka itu dapat dijadikan sebagai momentum bagi seluruh Dirut BUMN.

"Maka semua direktur BUMN agar selalu hati-hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa," kata Nizar, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/1).

Dalam kesempatan itu, Nizar menyampaikan prihatin atas kasus yang membelit mantan Dirut Garuda Indonesia itu. "Semoga dengan terjadinya kasus ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat Indonesia apalagi PT Garuda Indonesia sudah diakui dunia international," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Direktur Utama PT GIA periode 2005-2014 itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce P.L.C. melalui Beneficial Owner Connaught Internasional Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).
Dugaan suap yang diterima dalam bentuk uang senilai Rp 20 miliar dan bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD atau senilai setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ucap Laode dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).

Total pengadaan pesawat airbus baru dalam kurun 2005-2014 sebanyak 50 pesawat. Dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce P.L.C itu, Emir diuntungkan.

Atas dugaan itu, Emir selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, SS selaku broker pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Garuda Indonesia Korupsi Garuda BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :