Dahlan Iskan
Jakarta – Setelah beberapa kasus dugaan korupsi disangkutkan kepada Dahlan Iskan, kini giliran dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang dikaitkan dengan mantan Menteri BUMN itu. Dugaan keterlibatan Dahlan itu akan diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1).
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, Jaksa Agung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang sudah menjerat Direktur PT Sarimas tersebut. Prasetyo pun sepertinya menginginkan agar JAM Pidsus memberikan perhatian khusus dalam proses pengusutan tersebut.
"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaro sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," ujarnya seperti dilansir Antara.
Kasus Korupsi Mobil listrik Dahlan Iskan