Kamis, 26/12/2024 14:20 WIB

Mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati Didakwa Suap Pejabat Pajak SGD500 Ribu

Pemberian duit atau janji tersebut agar Angin Prayitno dan kawan-kawan merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.

Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. (FOTO: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati didakwa telah memberikan suap sejumlah SGD500 ribu dari Rp25 miliar yang dijanjikam kepada sejumlah pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Suap tersebut diberikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019,Dadan Ramdani.

Kemudian, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak; serta dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.

Pemberian duit atau janji tersebut agar Angin Prayitno dan kawan-kawan merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Jaksa mengatakan, uang sejumlah SGD500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi S$500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," papar jaksa.

Atas perbuatannya Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Bank Panin Veronika Lindawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :