Senin, 25/11/2024 17:42 WIB

KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Segera Diumumkan

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Pengembangan kasus dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar jaksa itu belum dapat mengungkap identitas dari pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.

Lembaga antikorupsi masih akan mempertajam bukti terkait kasus ini. KPK berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK di kepemimpinan Firli Bahuri Cs hanya akan mengumumkan tersangka, bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kabar tersebut dibenerakan oleh seorang sumber di KPK. Dia menyebut tersangka baru itu merupakan hakim agung di MA.

"Ada (tersangka baru), temannya (Sudrajad Dimyati), hakim agung juga" kata seorang sumber di KPK saat dihubungi, Rabu (9/11).

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :