Reza Paten saat bersama Taqi Malik. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset terhadap tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dengan total nilai Rp 6,3 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aset yang disita dari tersangka Reza Paten yakni berupa dua unit mobil, satu bandana yang dibeli dari Atta Halilintar, dan sepeda Brompton yang dibeli dari Taqy Malik.
“Dari tersangka RS (Reza Shahrani) disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2.2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta,” ujar Ramadhan dalam keterangan persnya, Jumat (11/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder dari NET89 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam kasus robot trading NET89.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sekitar 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten telah dibekukan.
“150-an rekening (milik Reza Paten dibekukan) di lebih dari 25 bank,” ujar Ivan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Reza Paten Net89 Penyitaan 6 3 Miliar