Jum'at, 27/12/2024 04:22 WIB

Pendiri MRA Alirkan Dana Beberapa Kali ke Emir

Transfer melibatkan beberapa rekening Emirsyah dan Soetikno di Singapura.

Emirsyah Satar

Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk melaui pengendali utama (beneficial owner) Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Salah satu cara pemberian uang adalah dengan mentransfer.

Uang dugaan suap masuk melalui Soetikno. Kemudian, chief executive officer Mugi Rekso Abadi (MRA) Group itu diduga menerahkan pemberian itu ke Emirsyah melalui transfer beberapa kali. Transfer ini melibatkan beberapa rekening Emirsyah dan Soetikno di Singapura.

"Indikasi suap ini dilakukan lewat beberapa kali transkasi dan melibatkan beberapa rekening," ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Namun, Febri belum mau mengungkap secara detail soal cara penyuapan ini. "Itu terkait teknis penyidikan," ujar dia. Yang jelas, pihaknya telah mengantongi informasi dan bukti mengenai alur proses pemberian uang. Mulai dari siapa yang memberi, perantara hingga sampai ke tangan penerima. 

"Berapa alokasi masing-masing sudah mengetahui. Kami tidak buka terperinci, berapa bagian pihak tertentu dapat aliran dana," tandas mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Emirsyah Satar Korupsi Pesawat Garuda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :