Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu (13/11).
Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11).
Dia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya,” ujar dia.
Semengara itu, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11)
KEYWORD :KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh