Kamis, 26/12/2024 17:19 WIB

KPK Temukan Bukti Suap Emisyah Satar di Kantor MRA Group

Bukti-bukti yang ditemukan itu berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap.

Ilustrasi Penyidik KPK saat menjalani penggeledahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia dari kantor Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor yang beralamat di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan tersebut beberapa waktu lalu.

"Memang dari informasi yang diperoleh penyidik ada sejumlah bukti-bukti yang terdapat di lokasi penggeledahan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Bukti-bukti yang ditemukan itu berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut. Bukti itu kini telah diamankan penyidik KPK.

"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang menurut penyidik relevan dalam perkara ini," ungkap Febri.

Meski demikian, Febri belum mau mengungkap kaitan MRA Group ini dalam kasus. Yang jelas, kata Febri, temuan yang sudah dikantongi akan ditindaklanjuti dan didalami penyidik.

"Terkait perkara ini peran PT MRA sendiri belum bisa kami sampaikan, yang bisa kami sampaikan saat ini adalah benar tim melakukan penggeledahan di kantor PT MRA," tutur dia.

Selain di MRA, KPK kata dia, turut serta mengamankan dokumen di empat tempat yang digeledah. Dokumen itu lanjut dia, terkait dengan data perusahaan yang ada di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik. Menurut dia, data ini sangat relevan untuk penyidikan kasus ini.

"Penyidik akan mempelajari terlebih dalahulu informasi-informasi dari dokumen tersebut," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Garuda Emirsyah Satar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :