Senin, 25/11/2024 18:20 WIB

Barang Bukti Narkoba 5 Kg Teddy Minahasa Disimpan di Kejaksaan

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menatakan barang bukti 5 Kg disimpan di Kejaksaan.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang sempat dianggap diedarkan telah ditemukan.

Hotman menyebut, barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa  barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.

“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya


KEYWORD :

Teddy Minahasa Narkoba Hotman Paris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :