Aksi Cepat Tanggap dihentikan izin penyaluran dananya oleh Kemensos. (Foto: Jurnas/Dok ACT).
Jakarta, Jurnas.com- Dua terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, meminta untuk dibebaskan. Keduanya didakwa melakukan penyelewengan dana kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
“Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, Selasa (22/11/2022).
Virza mempermasalahkan pengenaan pasal kepada kliennya seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mengintip Dua Gim Unik Buatan Mahasiswa Polinema
“Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF. Jadi, siapa yang menjadi korban itu kan enggak jelas, kontrak dilakukan antar badan hukum Yayasan ACT dengan Boeing,” ucap Virza.
Lebih lanjut, Virza juga menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum lantaran ahli waris disebut tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana dari BCIF tersebut.
“Baik BCIF maupun ahli waris tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum maupun keberatan terhadap Yayasan ACT, artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas,” tuturnya.
Selain kedua terdakwa, eks Presiden ACT Ahyudin juga didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
ACT Penggelapan Lion Air Terdakwa