Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro
Jakarta - Saksi Imran S Djumadil mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro. Penyerahan uang dilakukan di sebuah warung roti bakar di dekat Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR."Uang 1,1 saya serahkan ke Pak Andi di Kalibata, di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat," kata Imran kepada majelis hakim.Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar. Hengki oleh Amran dijanjikan pekerjaan berupa proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan Andi.Suap PUPR Andi Taufan Tiro