Konferensi pers penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka suap pengurusan perkara di MA. (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapakan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Hakim Yustisial, Panitera Penggandi pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (28/11).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 17 Desember 2022.
Prasetio bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK, dan Redhy ditahan di rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh lantaran yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"KPK juga telah memanggil Tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Karyoto.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Sembilan tersangka itu ialah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Kemudian yang berperan sebagai pemberi suap ialah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kontruksi perkara, Karyoto menjelaskan kasus ini berawal pada 2022. Di mana, ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya Yosep Parera dan Eko Suparni ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
Terkait perkara pidana, kata Karyoto, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI," jelas Karyoto.
Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan kedua pengacaranya untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.
Karyoto mengatakan, Yosep dan Eko Suparni melakukan kesepakatan dengan Desy dengan memberikan uang sekutar SGD202 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar.
Untuk proses pengondisian putusan, Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan hal ini dengan dengan Redhy dan Prasetio Nugroho. Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba.
Selanjutnya, keinginan dari Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi pun terpenuhi. Di mana, dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy. Kemudian uang tersebut diduga dibagi ke Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio Nugroho dan Gazalba Saleh.
Adapun sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko Suparno selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto.
Kemudian sebagai kesepakatan, Yosep dan Eko menyerahkan hang pengurusan perkara sejumlah SGD202 ribu melalui Desy. Sementara KPK masih terus mengembangkan terkait pembagian uang tersebut.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh