Gedung Komisi Yudisial (Harnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor peradilan atau judical corruption.
Pernyataan ini merespons penetapan tersangka terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial MA, Prasetio Nugroho dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Dia menyayangkan atas dugaan perbuatan Gazalba Saleh sehingga ditetapkan sebagai tersangka KPK. Namun, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini," kata dia.
Miko mengatakan, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.
"Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," tegas Miko.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Hal ini dilakukan, tambahnya, untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.
"Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," ujar Miko.
Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.
KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi; dan PNS MA, Albasri.
Kemudian, Yosep Parera selaku pengacara; Eko Suparno selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KEYWORD :KPK Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh Komisi Yudisial