Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun. Hal itu didalami lewat tiga orang saksi pada Senin (28/11).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Adapun ketuga saksi itu ialah mantan pegawai PT Aria Citra Mulia (PT ACM), Mukaffi Jemi Naratama; serta dua Advokat, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.
Ketiganya diperiksa di Kantor Polda Kalimantan Barat. Namun Ali Fikri tidak menyebut secara rinci terkait jumlah uang hingga merek mobil tersebut.
Selain itu, terdapat dua saksi lain yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka ialah ibu rumah tangga Dewi Ariati dan Swasta Yayanti.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata dia.
Untuk diketahui, AKBP Bambang diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu.
Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.
Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK. Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut. Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
KEYWORD :KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka0 Korupsi Mabes Polri