Minggu, 22/12/2024 13:04 WIB

Komisaris CV Timur Alam Raya Divonis 1 Tahun Lebih

Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti

Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipkor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Sri Astuti. Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti juga divonis dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan lantaran Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Perbuatan Sri dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan terdakwa Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sri sebagai seorang pengusaha juga dinilai telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuata, terdakwa kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh," ujar hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.

KEYWORD :

Suap Proyek Vonis Sri Astuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :