Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro
Jakarta - Andi Taufan Tiro tak menampik pennah menerima uang Rp 1,1 miliar dari Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang itu dalam bentuk dollar Singapura kepada Andi Taufan yang saat itu menjabat anggota Komisi V Fraksi PAN.
Hal itu diakui Andi Taufan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Amran yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus ini mengaku jika uang tersebut diterimanya di lantai dua, Mal Kalibata, Jakarta Selatan. "Waktu itu saya buka di rumah bentuknya SGD. Lalu saya letakan di brankas," ucap Andi saat bersaksi.Dalam kesaksiannya, Taufan tak menampik menggunakan uang tersebut untuk beberapa keperluan pribadi. Mulai untuk biaya umroh hingg berlibur ke Eropa bersama sang istri.Baca juga :
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Suap PUPR Andi Taufan Tiro