Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Salah satu yang ditangkap yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (7/12), Abdul Latif tercatat memiliki harta senilai Rp 9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2026 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total kendaraannya senilai Rp 80 juta.
Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Harta lainnya Rp 3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp 9.921.437.399.
KEYWORD :KPK Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron