Sabtu, 23/11/2024 20:51 WIB

PKS Coba Ambil Keuntungan Elektoral Lewat RKUHP

Bahwa PKS sekarang membutuhkan suara makanya harus berbeda. Dalam masalah ini mereka melakukannya, jadi kalau ada segmen publik yang menolak UU ini, mereka harus mengambil suara itu. Jadi sesimpel itu melihatnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Sikap walk out (WO) oleh perwakilan Fraksi PKS saat rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengambil keuntungan elektoral untuk menaikkan elektabilitas jelang Pemilu 2024.

"Ini PKS mencoba mengambil keuntungan secara elektoral dari keputusan ini," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu (7/12).

PKS, lanjut dia ingin memperlihatkan kepada publik jika partainya berbeda dengan pemerintahan sekarang. Inti dari sikap WO itu, kata Ray, PKS mencoba tengah mencoba mengambil simpatik kelompok masyarakat yang menolak KUHP disahkan.

"Bahwa PKS sekarang membutuhkan suara makanya harus berbeda. Dalam masalah ini mereka melakukannya, jadi kalau ada segmen publik yang menolak UU ini, mereka harus mengambil suara itu. Jadi sesimpel itu melihatnya," tegas Ray.

Fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak KUHP disahkan sebagai UU. Padahal, fraksi PKS salah satu parpol yang getol mendesak agar payung hukum pidana baru itu disahkan.

Desakan PKS agar KUHP disahkan bahkan disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwain. PKS ingin mencegah legalisasi seks bebas lewat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sementara persetujuan RUU TPKS menjadi UU harus diikuti dengan pengesahan KUHP.

Namun, sikap tak konsisten PKS ini ditunjukkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUHP hari ini. Anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang ikut dalam rapat itu tiba-tiba menentang pengesahan KUHP dan meninggalkan ruang rapat paripurna.

Pimpinan DPR sendiri sudah menyampaikan saat paripurna bahwa catatan yang dibacakan fraksi PKS dalam rapat paripurna tak sesuai dengan yang diserahkan sebelumnya. Fraksi PKS bahkan mengubah catatan tersebut, salah satunya dengan meminta penghapusan sejumlah pasal dalam beleid KUHP.

Padahal, fraksi PKS menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I. Dalam dokumen yang diterima wartawan, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut.

Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid. Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

 

KEYWORD :

Fraksi PKS RKUHP Iskan Qolba Lubis Ray Rangkuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :