Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto/dok. Kemenkeu/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia termasuk ke dalam negara pencatat aset yang dimiliki secara tertib. Hanya sebagian kecil negara-negara di dunia yang membiasakan praktik tersebut. Masih banyak negara yang belum melakukan pencatatan aset negara secara rapi seperti yang dilakukan Indonesia.
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam telekonferensi di workshop `Recycling and Management of State Assets`, Kamis (8/12). "Karena saya pernah menjadi Managing Director World Bank dan pergi ke sejumlah negara di dunia, akhirnya saya tahu bahwa tidak semua negara memiliki neraca keuangan," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, bahwa seharusnya Indonesia bangga akan hal tersebut. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara telah mengaturnya, bahkan hingga mencatat lokasi, kondisi, dan nilai aset-aset milik negara yang harus dijaga dan diperbaiki pengelolaannya tersebut.
"Sehingga kita menjadi lebih baik dalam mengelola dan mengorganisir aset negara kita. Karena sebelumnya banyak aset negara yang tidak teridentifikasi, tidak tersertifikasi, dan tidak terurus," ujar Sri Mulyani.
Jika aset-aset negara tidak tercatat dan tidak terurus, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal itu merupakan sebuah kerugian besar bagi negara itu sendiri. Sebab, jangankan menghasilkan nilai tambah dari pengelolaannya, aset yang tidak terurus itu justru bisa saja hilang atau lepas kepemilikannya dari tangan negara.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Karenanya, dalam 15 tahun terakhir ini Kementerian Keuangan sudah sangat giat menanyakan kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah, untuk membentuk neraca keuangan yang baik guna mengelola dan mengurus aset-aset yang mereka miliki masing-masing.
Di mana, lanjut Sri, salah satu syarat dari neraca keuangan yang harus mereka buat dan benahi, adalah adanya penilaian dan pengaturan aset-aset yang mereka miliki sebagai salah satu hal yang penting untuk dilakukan.
"Maka ke depannya, aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan setelah pemerintah pusat pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, itu harus dicatat, diidentifikasi lokasi serta kondisinya, serta dinilai agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara," ujarnya.
KEYWORD :
Menkeu Sri Mulyani mencatat aset