Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menyoroti pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto untuk Deddy Corbuzier.
"Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore," kata Politikus senior PDI Perjuangan ini, Sabtu (10/12).
Sebagai anggota militer, kata TB Hasanuddin, Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan.
"Jadi jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI. Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu," tandasnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier. Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.
"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12).
Cantumkan Tanggal Perpisahannya dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Sendirian dan Patah Hati
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I TB Hasanuddin Deddy Corbuzier Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat