Minggu, 08/09/2024 07:40 WIB

Wow, Presiden Kabulkan Grasi Antasari

Kuasa hukum Antasari akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Antasari Azhar

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sejak 10 November 2016, Antasari sudah meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saima  melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, Saima akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," kata dia seperti dikutip Antara.

Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

KEYWORD :

Antasari Azhar Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :