Minggu, 08/09/2024 04:24 WIB

Alasan Menkeu Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Tahun depan cukai rokok naik 10%, ini peruntukannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, dipastikan akan terjadi. Kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) mencapai 10%. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), maksimal 5 %. Karena pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%.

Hal itu, ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (12/12/2022). "Jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja. Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokal lebih besar " ujar Sri Mulyani.

Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Ia menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.

Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.

Penggunaan Uang Hasil Cukai Tembakau

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, tarif cukai HT dinaikkan secara reguler tiap tahunnya dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan. Tarif cukai naik 23% di 2020, yang kemudian dikembalikan ke 12,5% di 2021 dan 12% di 2022.

"Di 2022, alokasi DBH (dana bagi hasil) CHT sebesar 2% penerimaan cukai HT, serta ditujukan untuk kesehatan sebesar 40%, 50% untuk kesejahteraan rakyat, dan 10% untuk penegakan hukum. Tujuannya sebenarnya untuk memproteksi petani dan tenaga kerja juga," ungkap Menkeu

Alokasi DBH CHT untuk 2023 pun naik angkanya menjadi 3% atau sebesar Rp6,5 triliun. Dalam penegakan hukum ini, pihaknya berhasil menurunkan rokok ilegal dari 12,1% di 2016 menjadi 5,5% di 2022.

"Ini merupakan suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai yang tentu perlu untuk dijaga karena memang prevalensi dari rokok ilegal tanpa cukai atau cukai yang salah itu juga meningkat. Kami mengombinasikan antara cukai dengan harga untuk membuat kebijakan di dalam rangka untuk menciptakan suatu tingkat harga yang juga bisa menimbulkan pengurangan konsumsi dan enforcement untuk menangani yang ilegal," paparnya.

Jika dilihat dari kenaikan cukai HT selama ini, Sri Mulyani mengakui bahwa keputusan itu didesain untuk menciptakan harga per bungkus yang indeks kemahalannya bisa dipertahankan atau bahkan sedikit meningkat. "Ini tujuannya agar affordability atau kemampuan membeli rokoknya memang menurun sehingga konsumsinya turut menurun," tandasnya.

 

KEYWORD :

Menkkeu Sri Mulyani CHT Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :